Sejarah Kota Palu | Sulwesi Tengah
Sejarah Kota Palu | Sulwesi Tengah ~ Palu adalah “Kota Baru” yang letaknya di muara sungai. Dr. Kruyt menguraikan bahwa Palu sebenarnya tempat baru dihuni orang (De Aste Toradja’s van Midden Celebes). Awal mula pembentukan kota Palu berasal dari
penduduk Desa Bontolevo di Pegunungan Ulayo. Setelah pergeseran penduduk ke dataran rendah, akhirnya mereka sampai di Boya Pogego sekarang ini
Kota Palu sekarang ini adalah 
bermula dari kesatuan empat kampung, yaitu : Besusu, Tanggabanggo 
(Siranindi) sekarang bernama Kamonji, Panggovia sekarang bernama Lere, 
Boyantongo sekarang bernama Kelurahan Baru. Mereka membentuk satu Dewan 
Adat disebut Patanggota. Salah satu tugasnya adalah memilih raja dan 
para pembantunya yang erat hubungannya dengan kegiatan kerajaan. 
Kerajaan Palu lama-kelamaan menjadi salah satu kerajaan yang dikenal dan
 sangat berpengaruh. Itulah sebabnya Belanda mengadakan pendekatan 
terhadap Kerajaan Palu. Belanda pertama kali berkunjung ke Palu pada 
masa kepemimpinan Raja Maili (Mangge Risa) untuk mendapatkan 
perlindungan dari Manado di tahun 1868. Pada tahun 1888, Gubernur 
Belanda untuk Sulawesi bersama dengan bala tentara dan beberapa kapal 
tiba di Kerajaan Palu, mereka pun menyerang Kayumalue. Setelah peristiwa
 perang Kayumalue, Raja Maili terbunuh oleh pihak Belanda dan jenazahnya
 dibawa ke Palu. Setelah itu ia digantikan oleh Raja Jodjokodi, pada 
tanggal 1 Mei 1888 Raja Jodjokodi menandatangani perjanjian pendek 
kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Berikut daftar susunan raja-raja Palu :
1. Pue Nggari (Siralangi) 1796 - 1805
2. I Dato Labungulili 1805 - 1815
3. Malasigi Bulupalo 1815 - 1826
4. Daelangi 1826 - 1835
5. Yololembah 1835 - 1850
6. Lamakaraka 1850 - 1868
7. Maili (Mangge Risa) 1868 - 1888
8. Jodjokodi 1888 - 1906
9. Parampasi 1906 - 1921
10. Djanggola 1921 - 1949
11. Tjatjo Idjazah 1949 – 1960 
Setelah Tjatjo Idjazah, tidak 
ada lagi pemerintahan raja-raja di wilayah Palu. Setelah masa kerajaan 
telah ditaklukan oleh pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk 
perjanjian “Lange Kontruct” (perjanjian panjang) yang akhirnya dirubah 
menjadi “Karte Vorklaring” (perjanjian pendek). Hingga akhirnya Gubernur
 Indonesia menetapkan daerah administratif berdasarkan Nomor 21 Tanggal 
25 Februari 1940. Kota Palu termasuk dalam Afdeling Donggala yang 
kemudian dibagi lagi lebih kecil menjadi Arder Afdeling, antara lain 
Order Palu dengan ibu kotanya Palu, meliputi tiga wilayah pemerintahan 
Swapraja, yaitu :
1. Swapraja Palu
2. Swapraja Dolo
3. Swapraja Kulawi
Pertumbuhan Kota Palu setelah 
Indonesia merebut kemerdekaan dari tangan penjajah Belanda kemudian 
Jepang pada tahun 1945 semakin lama semakin meningkat. Dimana hasrat 
masyarakat untuk lebih maju dari masa penjajahan dengan tekat membangun 
masing-masing daerahnya. Berkat usaha makin tersusun roda 
pemerintahannya dari pusat sampai ke daerah-daerah. Maka terbentuklah 
daerah Swatantra tingkat II Donggala sesuai peraturan pemerintah Nomor 
23 Tahun 1952 yang selanjutnya melahirkan Kota Administratif Palu yang 
berbentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978.
Berangsur-angsur
 susunan ketatanegaraan RI diperbaiki oleh pemerintah pusat 
disesuaikannya dengan keinginan rakyat di daerah-daerah melalui 
pemecehan dan penggabungan untuk pengembangan daerah, kemudian 
dihapuslah pemerintahan Swapraja dengan keluarnya peraturan yang antara 
lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 29 
Tahun 1959 serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Terbentuknya 
Dati I Propinsi Sulteng dengan Ibukota Palu.
Dasar hukum pembentukan wilayah 
Kota Administratif Palu yang dibentuk tanggal 27 September 1978 atas 
Dasar Asas Dekontrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang 
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kota Palu sebagai Ibukota Propinsi Dati
 I Sulawesi Tengah sekaligus ibukota Kabupaten Dati II Donggala dan juga
 sebagai ibukota pemerintahan wilayah Kota Administratif Palu. Palu 
merupakan kota kesepuluh yang ditetapkan pemerintah menjadi kota 
administratif.
Sebagai latar belakang 
pertumbuhan Kota Palu dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari 
hasrat keinginan rakyat di daerah ini dalam pencetusan pembentukan 
Pemerintahan wilayah kota untuk Kota Palu dimulai sejak adanya Keputusan
 DPRD Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964. Atas dasar keputusan 
tersebut maka diambil langkah-langkah positif oleh Pemerintah Daerah 
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Dati II Donggala guna 
mempersiapkan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kemungkinan Kota 
Palu sebagai Kota Administratif. Usaha ini diperkuat dengan SK Gubernur 
KDH Tingkat I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974 dengan membentuk Panitia 
Peneliti kemungkinan Kota Palu dijadikan Kota Administratif, maka 
pemerintah pusat telah berkenan menyetujui Kota Palu dijadikan Kota 
Administratif dengan dua kecamatan yaitu Palu Barat dan Palu Timur.
Berdasarkan landasan hukum 
tersebut maka pemerintah Kotif Palu memulai kegiatan menyelenggarakan 
pemerintahan di wilayah berdasarkan fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintah dengan perkembangan kehidupan politik dan budaya perkotaan.
b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dan fisik perkotaan.
c.
 Mendukung dan merangsang secara timbal balik pembangunan wilayah 
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten 
Dati II Donggala.
Hal ini berarti pemerintah wilayah Kotif Palu menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi bidang-bidang :
1. Pemerintah
2. Pembina kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya perkotaan
3. Pengarahan pembangunan ekonomi, sosial dan fisik perkotaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
 Tanggal 12 Oktober 1994, Mendagri Yogi S. Memet meresmikannya Kotamadya
 Palu dan melantik Rully Lamadjido, SH sebagai walikotanya. Kota Palu 
terletak memanjang dari timur ke barat disebelah utara garis katulistiwa
 dalam koordinat 0,35 – 1,20 LU dan 120 – 122,90 BT. Luas wilayahnya 
395,06 km2 dan terletak di Teluk Palu dengan dikelilingi pegnungan. Kota
 Palu terletak pada ketinggian 0 – 2500 m dari permukaan laut dengan 
keadaan topografis datar hingga pegunungan. Sedangkan dataran rendah 
umumnya tersebut disekitar pantai.
Berikut batas-batas wilayah Kota Palu adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Tawaeli dan Kecamatan Banawa
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan Kabupaten Sigi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola
- Sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Tawaeli dan Kabupaten Parimo
Dengan pembagian wilayah menjadi empat, yaitu :
1. Kecamatan Palu Barat mencakup 15 Kelurahan
• Duyu
• Ujuna
• Nunu
• Boyaoge
• Balaroa
• Donggala Kodi
• Kamonji
• Baru
• Lere
• Kabonena
• Tipo
• Buluri
• Silae
• Watusampu
• Siranindi
2. Kecamatan Palu Selatan mencakup 12 Kelurahan
• Tatura
• Birobuli
• Petobo
• Kawatuna
• Tanamodindi
• Lolu Utara
• Tawanjuka
• Palupi
• Pengawu
• Lolu Selatan
• Sambale Juraga
• Tamalanja
3. Kecamatan Palu Timur mencakup 8 Kelurahan
• Lasoani
• Poboya
• Talise
• Besusu Barat
• Tondo
• Besusu Tengah
• Besusu Timur
• Layana Indah
4. Kecamatan Palu Utara mencakup 8 Kelurahan
• Mamboro
• Taipa
• Kayumalue Ngapa
• Kayumalue Pajeko
• Panau
• Lambara
• Baiya
• Pantoloan

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar